Masalah perjanjian sengaja diangkat karena penulis melihat aktivitas perjanjian telah bermutasi dalam berbagai bentuk dan jenis di era 4.0, yang bermanifestasikan teknologi, kecepatan, dan ketepatan. Tampaknya aktivitas perjanjian telah berkembang atau bergeliat secara komprehensif dari waktu ke waktu dan bahkan sulit dikendalikan karena mengikuti dinamika sosial, terutama dalam bidang-bidang tertentu. Salah satu bidang yang sedang tren adalah di dunia bisnis. Percaya atau tidak, bidang ini mengalami perkembangan yang pesat karena unsur komersil telah merambah hampir semua aspek kehidupan. Suka atau tidak suka, keterampilan maupun pengetahuan sederhana atau biasa-biasa saja tidak dapat mengimbanginya. Saat ini, kita bisa melihat dan merasakan bagaimana instrumen digital memanjakan pihak-pihak yang ingin membuat perjanjian melalui fasilitas android atau smartphone. Dengan sekali klik atau centang biru, perjanjian dapat dibuat dan membawa konsekuensi hukum bagi kedua belah pihak. Kondisi ini membuktikan bahwa perjanjian tidak hanya dilakukan di ruang fisik tempat para pihak bertemu tetapi juga dapat dilakukan secara virtual.Selain itu, di masa pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) yang secara global melanda hampir seluruh negara di dunia, isu perjanjian juga menjadi perbincangan. Betapa tidak, Covid-19 tanpa pamrih mengganggu aktivitas ekonomi dan bisnis dalam suatu negara, khususnya dalam perusahaan. Banyak pekerja yang membuat perjanjian dengan perusahaan tetapi diberhentikan oleh perusahaan dengan dalih agar perusahaan dapat beroperasi secara stabil. Perusahaan berdalih tidak melaksanakan perjanjian yang telah disepakati karena adanya force majeure, yakni pandemi Covid-19 sebagai bencana non alam. Apakah benar demikian?
Dalam situasi seperti itu, kita bahkan tanpa sadar bisa menjadi korban penyalahgunaan perjanjian, di mana ada kejahatan yang melatarbelakangi perjanjian atau kesepakatan yang kita buat, yang pada akhirnya merugikan diri kita sendiri. Oleh karena itu, pengetahuan tentang perjanjian perlu dipahami oleh masyarakat karena keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.