Filsafat hukum bertumpu pada renungan dan hasrat manusia cerdas sebagai subjek hukum yang hidup di dalam dinamika hukum. Oleh sebab itu, filsafat hukum tidaklah dapat dilepaskan dari manusia yang berperan sebagai subjek hukum maupun subjek filsafat, karena manusia membutuhkan hukum dan hanya manusia yang sesungguhnya lah yang mampu berfilsafat, ini merupakan capaian tertinggi manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang membedakan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Filsafat hukum relevan dalam upaya pembangunan hukum yang seutuhnya. Hal ini disebabkan tugas filsafat hukum adalah untuk menjelaskan sejelas-jelasnya fondasi nilai hukum tersebut secara filosofis, yang mampu memformulasikan cita-cita kemaslahatan dalam wujud damai dan sejahtera di dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya itu melalui filsafat hukum pula secara radikal akan mengubah hasrat manusia melalui paradigma hukum guna memenuhi tuntutan perkembangan hukum pada suatu masa dan tempat tertentu.Penegakan hukum dan kemaslahatan harus menggunakan jalur pemikiran yang tepat dan koheren dengan cita-cita hukum tersebut. Oleh karenanya, untuk merealisasikan pernormaan maupun konten dari norma tersebut harus ditentukan oleh keyakinan etis, keadilan, dan kemaslahatan, supaya norma yang telah dibakukan tersebut tidak menimbulkan suatu kondisi penyelewengan sistematis yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Hukum merupakan sumber kekuasaan berupa kekuatan dan kewibawaan dalam praktik kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hukum tanpa kekuasaan adalah imajinasi, sedangkan kekuasaan tanpa
hukum adalah zalim. Sekalipun zaman berubah, masyarakat berubah
hingga mengarah pada perubahan dan perkembangan hukum. Namun,
idealnya cita-cita hukum tidak boleh berubah, untuk memastikan
konsistensi terhadap pemenuhan dari cita-cita hukum inilah dibutuhkan
adanya filsafat hukum.