Dari judul tulisan ini, maka tentunya berisi tentang analisis terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berkenaan dengan Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah”. Kebijakan seperti ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat profesi bimbingan dan konseling di Indonesia. Kebijakan ini berharap menjadi landasan hukum sekaligus pedoman dalam pelaksanaan BK di sekolah yang ada di seluruh Indonesia. Harapan lainnya adalah untuk menghilangkan kesalahpahaman tentang BK oleh masyarakat dan personil sekolah termasuk siswa.
Walaupun demikian, setiap yang diciptakan manusia termasuk kebijakan ini, tentunya juga tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan dari kebijakan ini. Oleh karena itu, penulis berusaha memberikan masukan, ide, pendapat, pandangan dan kritikan terhadap kebijakan ini beserta kebijakan lain yang masih terkait.
CURICULUM VITAE