Teologi Konstitusi merupakan konsep baru yang penulis coba perkenalkan ke tengah-tengah belantara ilmu hukum, khususnya hukum tata negara. Ia berarti sebagai sebuah kesepakatan dan hukum tertinggi bangsa yang religius, bangsa Indonesia. Teologi Konstitusi yang dimaksud di sini adalah UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia yang telah dirumuskan dan dibentuk berdasarkan kesadaran kolektif bangsa Indonesia atas kemahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Buku ini tidak hanya membahas hak atas kebebasan beragama secara khusus, akan tetapi juga membahas hak asasi manusia secara umum, karena hak atas kebebasan beragama itu sendiri merupakan bagian atau salah satu jenis dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi pemenuhannya. Konsekuensinya, ketika membahas perlindungan hukum terhadap hak atas kebebasan beragama maka pembahasannya mesti dimulai dan berakar pada perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia secara umum. Untuk itulah, secara khusus buku ini dapat dijadikan sebagai salah satu referensi mata kuliah hukum hak asasi manusia pada fakultas hukum di Indonesia dan secara umum menjadi referensi bacaan bagi pejabat negara, akademisi, pemerhati, aktivis, serta mahasiswa dan masyarakat umum.