kehormatan dan nama baik orang bersifat pribadi maupun
komunal yang menimbulkan perasaan malu, ketersinggungan,
tercemar atau terhina, melahirkan rasa tidak senang,
kebencian, tidak puas, sakit hati, amarah, suatu penderitaan
yang menyiksa batin orang lain
Dibentuknya tindak pidana penghinaan dalam Undangundang,
ditujukan untuk memberi perlindungan hukum
terhadap tegaknya martabat nama baik dan kehormatan
orang baik bersifat pribadi maupun komunal demi terjaganya
kedamaian dan ketenteraman batin orang dalam pergaulan
sesama anggota masyarakat dari segala perbuatan yang
membuat perasaan malu, tidak nyaman, ketersinggungan,
tercemar atau terhina, yang melahirkan perasaan tidak
senang, kebencian, tidak puas, sakit hati, amarah, suatu
penderitaan yang menyiksa batin orang lain