Kebaya sebagai busana nasional juga terdapat di dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Djenis-Djenis Pakaian Sipil dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 ten tang Keprotokolan.
Ketika kebaya akan diajukan untuk memperoleh pengakuan dari UNESCO sebagai warisan dunia tak benda, maka kita sebagai rakyat Indonesia memerlukan pijakan pengetahuan mengenai kebaya, karena tanpa dasar pemahaman yang kuat, bukan tidak mungkin akan banyak pendapat yang bersilangan mengenai kepemilikan kebaya yang akan diakui oleh bangsa Indonesia.
Berbicara tentang kebaya, tentunya tidak akan terlepas dari kain batik. Kebaya sebagai baju atasan biasanya dipadukan dengan kain batik. Kombinasi kebaya dan kain batik membentuk kesan yang cantik dan anggun, serta bernilai warisan budaya.
Mudah-mudahan tulisan ini mampu membantu memberikan pemahaman tentang keberadaan kebaya yang digunakan sebagai busana nasional bagi wanita Indonesia.
Adi Kusrianto,penggemar batik yang kebetulan salah seorang ahli tekstil.Sangat mencintai budaya Nusantara,dan kesukaannya telah diwujudkan dengan membuat beberapa tulisan tentang batik dan sarung Nusantara di antara buku-buku tekstilnya.
Penulis di Elex Media Komputindo(Gramedia Group) dari 1994 hingga kini, di Penerbit Andi Yogya dari 2001 hingga kini. Pada tahun 2019 , telah 154 judul bukunya yang diterbitkan. Entrepreneur in Resident (Dosen Luar Biasa) di Universitas Ciputra, Fakultas Entrepreneur dan Humaniora, serta Fakultas Industri Kreatif, dari 2010 hingga 2017.Mengajar di LaSalle College Surabaya di jurusan Fashion Design dan Fashion Business dari tahun 2015 hingga 2020.
Dewan Pakar pada DPP IKATSI 2023–2027. Pembicara di bidang batik, tenun tradisional Nusantara, serta memberikan pelatihan di bidang perdagangan internasional untuk Dinas Koperasi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan , dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Penulis dapat dihubungi melalui e-mail: [email protected]