Urgensi dari penyempurnaan proses bisnis yang melibatkan Satker selaku pihak eksternal tersebut setidaknya dapat dianggap sebagai kebutuhan lintas entitas. Terlebih lagi, UU Perbendaharaan Negara telah mengamanatkan kewenangan Kementerian Keuangan selaku BUN untuk menetapkan standar dan prosedur dalam rangka pelaksanaan anggaran. Salah satu proses bisnis yang sangat vital dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara di Satker adalah yang berkaitan dengan penggunaan Uang Persediaan. Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
Praktek atau mekanisme UP adalah suatu yang sangat umum digunakan, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Sebagaimana halnya di organisasi swasta (dikenal dengan system petty cash), beberapa aspek utama yang melatarbelakangi penggunaan mekanisme UP di organisasi pemerintah diantaranya adalah untuk kemudahan (comfortability) dan kebutuhan (necessity). Penggunaan mekanisme UP secara umum memiliki kemanfaatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan transaksi dalam jumlah tertentu yang relatif tidak material jumlahnya dan menuntut kepraktisan.