Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Disusul dengan penetapan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menunjuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang sekarang menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Badan tersebut dibentuk sebagai bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kualitas perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Program penempatan PMI ke luar negeri merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam mengatasi pengangguran. Program penempatan PMI memberikan manfaat yang besar yaitu mempererat hubungan antarnegara (negara pengirim dan negara penerima), mendorong pengalaman kerja dan transfer teknologi, serta meningkatkan neraca pembayaran negara (devisa). Keuntungan lainnya adalah kesejahteraan keluarga. Namun, persoalan PMI ilegal menjadi masalah hukum. Bahkan PMI di luar negeri sering kali menjadi perhatian publik. Persoalan inilah yang dibahas dalam buku ini.
Rezza Galih Prakoso, lahir di Tegal pada tanggal 26 Maret 1998. Riwayat pendidikan penulis yaitu: tahun 2004-2010 di SD Negeri Bandung 02 Kota Tegal; tahun 2011-2014 di SMP Negeri 04 Adiwerna; tahun 2014-2017 di SMA Negeri 4 Kota Tegal; tahun 2017-2021 di Universitas Pancasakti Tegal, mengambil Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum.