KPPU sebagai lembaga Negara yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008, untuk melaksakan tugas-tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Penulis merupakan praktisi hukum, yang lulus dari Universitas Airlangga Surabaya pada tahun 2002.