Secara garis besar, buku ajar ini pembahasannya mulai dari pengertian dan ruang lingkup pengantar ilmu hukum, kaedah sosial, jenis-jenis kaedah sosial, sifat dan perumusan hukum, hubungan hukum dengan keadilan, sumber hukum positif, Undang-Undang, kebiasaan, traktat, doktrin, yurisprudensi, asas hukum dan sistem hukum, subyek hukum dan obyek hukum. Selain itu materi mengenai hukum dan hak dan penegakan hukum juga di bahas secara mendalam. Buku ajar ini disusun secara sistematis, ditulis dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami, dan dapat digunakan dalam kegiatan pembelajaran.