Sejatinya semangat yang dibawa oleh pengaturan hukum terkait hak asasi manusia adalah guna menjaga serta menjamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Guna menegakkan dan melindungi hak asasi manusia maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, serta dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga kewajiban sebagai manusia adalah untuk menyadari bahwa hak yang melekat kepada diri kita bukanlah hak yang bebas nilai atau dengan kata lain kebebasan sebebas-bebasnya namun adalah hak yang dapat dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati dan menghargai hak orang lain serta melaksanakan aturan hukum yang berlaku. Maka nyatalah bahwa perlindungan dan penegakan hak asasi manusia akan sangat bergantung kepada konstruksi politik hukum nasional suatu negara.