Antologi Lembaga keuangan mikro (LKM) berbasis kearifan lokal merupakan kumpulan artikel yang membahas berbagai permasalahan yang ada di masyarakat desa terkait dengan kegiatan ekonomi, khususnya transaksi simpan pinjam. LKM adalah Lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan (syariah) maupun pinjaman (konvensional). Tujuan didirikannya LKM adalah untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro untuk masyarakat; membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; serta membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah. Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang LKM, mewajibkan untuk memohon izin usaha LKM yang disampaikan kepada kantor regional/kantor OJK/Direktorat LKM sesuai dengan tempat kedudukannya. Adapun bentuk badan hukum LKM meliputi koperasi; atau Perseroan Terbatas (PT) (sahamnya paling sedikit 60 persen dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan, sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh WNI atau koperasi dengan kepemilikan WNI paling banyak sebesar 20 persen). Pada praktiknya LKM banyak dimiliki oleh perseorangan yang memiliki modal besar. Walaupun hal ini tidak melanggar undang-undang, namun LKM berbadan hukum koperasi menimbulkan berbagai penyelewengan. Hal ini diperkuat dengan lemahnya pemantauan oleh instansi terkait. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan salah satu contoh banyaknya penggunaan badan usaha ini untuk memberikan pinjaman pada anggota di luar wilayah yang diizinkan, tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai ketentuan, serta kecurangan lainnya. Buku ini memberikan gambaran tentang berbagai bentuk LKM yang beroperasi di lingkungan masyarakat berskala ekonomi rendah di daerah-daerah.