Semoga Rancangan RAN-PPDT menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun program dan kegiatan guna mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal serta memberikan acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal yang bersifat tahunan.