Dalam UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 15 ayat (2) dinyatakan pula bahwa Peradilan Syar'yah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupaka pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Keistimewaan Buku ini:
- Uraian secara materiil dan formil mengenai Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah.
- Berisikan hasil pemikiran yang brilian dari penulis dan didukung oleh berbagai pendapat para pakar hukum.
- Merujuk kepada peraturan perundang-undangan dan kaidah hukum terbaru.