Keberpihakan terhadap pembangunan daerah tertinggal di bidang perencanaan berupa penyusunan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS-PPDT) dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT). Pembangunan daerah tertinggal yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia setiap tahun dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.