Dengan adanya keadilan restoratif, memang sangat dimungkinkan terjadinya benturan dengan asas legalitas dan tujuan kepastian hukum. Namun, benturan itu akan teratasi dengan sendirinya ketika penafsiran akan kepastian hukum berupa kepastian hukum yang adil. Titik berat yang menjadi pertimbangan digunakannya keadilan restoratif ini adalah penyidangan perkara yang dalam buku ini terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum, yang secara filosofis dan justifikasi belum memenuhi unsur-unsur untuk disidangkan atau diperkara-pidanakan, sehingga cukup dilakukan dengan upaya-upaya mediasi dalam menyelesaikan masalah. Penal mediasi ini demi hukum dan keadilan yang progresif.
Dr. FAJAR ARI SUDEWO, SH., MH., lahir di Salatiga, 6 Juni 1960, menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum UKSW Salatiga tahun 1989, Magister Ilmu Hukum (S2) di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto tahun 2004, dan Program Doktoral (S3) di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sultas Agung Semarang tahun 2017.
Saat ini disamping sebagai dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, juga menjabat sebagai Wakil Rektor II Universitas Pancasakti Tegal periode 2020-2024, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Pancasakti untuk dua Periode tahun 2012 s/d tahun 2020.
Mata kuliah yang diampu adalah: Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Viktimologi, Praktek Peradilan Pidana, dan Hukum Lingkungan.
Beberapa tulisan yang pernah ditulis diantaranya “Implementasi Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Peradilan Pidana”, tahun 2004, “Modus Operandi dan Motif Kejahatan Karya Intelektual pada Industri-industri Sarung di wilayah Kabupaten Tegal dalam perspektif Kriminilogis” tahun 2007, “Dampak Pencemaran Limbah Filet di Desa Muarareja Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal” tahun 2009, “Tinjauan Viktimologis terhadap korban kejahatan Terorisme” tahun 2009, “Peran Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Dalam System Peradilan Pidana” tahun 2013.
Selain sebagai Akademisi, Penulis juga adalah sebagai praktisi seorang Advokat senior di Kota Tegal dan dipercaya sebagai Konsultas Hukum Pemerintah Kabupaten Brebes sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang.