Buku ini juga menyoroti pentingnya memahami akar masalah KDRT, mengidentifikasi tanda-tanda peringatan, dan memberikan dukungan yang tepat bagi korban. Dengan demikian, kita dapat mencegah tragedi berulang dan memutus rantai kekerasan yang merusak individu, keluarga, dan masyarakat. “Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Pemicu Tindak Pidana Lainnya” adalah bacaan penting bagi siapa saja yang peduli tentang isu KDRT, penegak hukum, praktisi sosial, dan masyarakat umum. Buku ini mengajak kita untuk melihat melampaui permukaan, memahami kompleksitas KDRT, dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Fatah Rafi Ardiansyah, S.H. lahir pada tanggal 24 Februari 2002. Penulis menempuh pendidikan di SD Negeri Trayeman 03 tahun 2014, SMP Negeri 01 Slawi tahun 2017, SMA Negeri 1 Slawi tahun 2020, dan Sarjana (S1) Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal tahun 2024. Motto: “Kau tidak akan menanggung semua kesedihan itu seorang diri, karena kita selalu dalam pengawasan Sang Pencipta.”
Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman adalah seorang pakar hukum yang memiliki banyak pengalaman di bidang hukum pidana, hukum perempuan, dan HAM. Penulis menyelesaikan pendidikan jenjang Sarjana Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Magister Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad). Penulis merupakan seorang aktivis sosial yang fokus pada perempuan, anak-anak, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kus Rizkianto, S.H., M.H. adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Penulis menyelesaikan pendidikan Sarjana (S1) Universitas Pancasakti Tegal tahun 2007 dan Magister Hukum (S2) Universitas Diponegoro tahun 2013. Penulis adalah Candidat Doktor Ilmu Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (2022). Kontak melalui [email protected].