Untuk itu, saat ini terdapat lembaga yang dapat diterima dunia bisnis dan memiliki kemampuan sistem untuk menyelesaikan sengketa dengan cepat efisien, di samping penyelesaian sengketa secara litigasi, yaitu alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution), salah satunya adalah arbitrase. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Buku ini mengupas secara detail hukum penyelesaian sengketa meliputi perkembangan hukum penyelesaian sengketa di Indonesia dan Internasional; arbitrase; perjanjiannya; klausul; hukum acaranya; pelaksaan putusan arbitrase; pembatalan putusan arbitrase; badan arbitrase nasional; jenis-jenis arbitrase institusional di Indonesia; dan arbitrase internasional.
Buku ini sangat penting dibaca oleh mahasiswa hukum, akademisi, praktisi hukum yang menangani sengketa non-litigasi, praktisi mediasi/mediator, serta dapat dijadikan bahan rujukan dalam penyelesaian sengketa baik nasional maupun nasional