Good governance yaitu prinsip partisipasi,dan efisien dan efektivitas. Dalam prinsip partisipasi, dilihat dari kurangnya pemahaman masyarakat terhadap arti pentingnya administrasi dan dokumentasi kependudukan, serta sosialisasi yang kurang efektif yang dilakukan oleh aparatur penyedia layanan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai prosedur yang dilalui dalam kepengurusan dokumen kependudukan.
Zakelijk en investeren
ਲੇਖਕ ਬਾਰੇ
Sari, S.H., M.H. Merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat