Pendidikan kewarganegaraan memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban warga negara agar hidup sesuai aturan, tujuan dan cita-cita bangsa. Pendidikan kewarganegaraan ini mulai diajarkan sejak para peserta didik berusia dini sampai perguruan tinggi, hal ini dilakukan agar dihasilkan para penerus bangsa yang memiliki kompeten dan siap menjalankan hidupnya dengan Benar di masyarakat dan paham menjadi masyarakat yang beretika, berbudaya dan berbangsa. Selain itu, hakikat pendidikan kewarganegaraan yang diajarkan di sekolah dan instansi pendidikan tinggi yakni sebagai bentuk program pendidikan bernilai Pancasila yang dipelajari untuk dilestarikan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Buku ini terdiri dari 10 (sepuluh) bab, yang terdiri dari: hakikat, fungsi, dan tujuan pendidikan kewarganegaraan; identitas dan integrasi nasional; negara dan konstitusi; model pembelajaran pendidikan kewarganegaraan; sistem pemerintahan di Indonesia; ketahanan nasional Indonesia; penegakan hukum di Indonesia; hubungan negara dengan warga negara; hak asasi manusia; demokrasi di Indonesia dan pendidikan demokrasi.