Desentralisasi Perguruan Tinggi (PDUPT) pada tahun 2019 yang
bermaksud untuk mengelaborasi isu terorisme yang sudah menjadi isu
internasional dan domistik (Intermestik).
Untuk itu, pada bab pertama, menjelaskan konsep dasar bagaimana
terorisme dilihat dari pandangan intermestik. Di era globalisasi sekarang
ini, sulit mencari isu apalagi termasuk masalah strategis yang tidak
terkait dengan tema intermestik, hal ini mengingat isu internasional
mempengaruhi isu domistik, demikian juga sebaliknya, tidak jarang
isu domistik menjadi isu internasional karena mediasasi yang semakin
berkembang. Dengan demikian, bagian ini menjelaskan bahwa pola
intermestik juga berkembang dalam menganalisa masalah terorisme,
misalnya melalui perkembangan jaringan gerakan transnasional radikal. Adapun pada bab kedua, buku ini membahas tentang anatomi ide
terorisme. Untuk itu, kajian tentang definisi terorisme, berbagai tipologi
gerakan terorisme, termasuk berbagai penyebab munculnya terorisme
dan metode serangan yang dilakukan oleh gerakan terorisme dibahas.
Masalah ini perlu dikaji dan dipahami dengan baik dalam upaya
mencari format yang ideal untuk melakukan penanganan terhadap isu
terorisme, karena model deradikalisasi yang tepat harus berdasarkan
pemahaman ril terhadap data di lapangan.
Selanjutnya, untuk melihat bahwa terorisme bukan sekedar isu lokal,
pada bab ketiga dibahas tentang jejaring terorisme global. Bagian ini
menjelaskan bagaimana jaringan internasional terorisme berkembang
sejak perang dingin yang ternyata dipengaruhi oleh struktur ekonomi dan kekuasaan dunia yang dinilai tidak berkeadilan. Sebagai studi
kasus, bagian ini memberikan gambaran bagaimana berkembangnya
gerakan radikal Al-Qaeda, baik di Asia Selatan maupun Asia Tenggara.
Pola yang hampir sama dengan bab selanjutnya dibahas pada bab
keempat yang menggambarkan beberapa gerakan radikal di Indonesia,
termasuk cara penyebarannya. Di antara gerakan yang dibahas adalah
Jemaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Laskar Jihad
(LJ), Mujahidin Indonesia Timur (MIT), dan Islamic State of Iraq and
Syria (ISIS). Adapun metode penyebaran ideologi radikal berkembang
melalui kontak langsung dengan tokoh kelompok radikal, perjalanan,
afiliasi kelompok radikal, aktifitas persebaran melalui pertemuan dan
diskusi, serta persebaran paham melalui medai massa.
Pada bab terakhir, buku ini membahas tentang berbagai kebijakan
pemerintah Indonesia dalam upaya penanganan ancaman terorisme,
baik melalui kebijakan luar negeri maupun kebijakan dalam negeri.
Dalam bidang kebijakan luar negeri, pemerintah Indonesia secara intensif
bekerjasama dengan berbagai Negara baik secara regional maupun
internasional. Adapun terkait kebijakan domistik, upaya penanganan
terorisme dilakukan dengan penguatan penegakan hukum, kebijakan
kelembagaan, dan kebijakan deradikalisasi.