Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip muamalah islam dengan kata lain, Bank syariah lahir sebagai solusi altenatif tehadap persoalan pertentangan antara bunga bank dan riba. Kerinduan umat Islam melepaskan diri dari riba telah mendapatkan jawaban dengan lahir bank Islam. Kaitan antara bank dengan uang dalam suatu unit bisnis adalah penting, namun didalam pelaksanaannya harus menghilangkan adanya ketidak adilan, ketidakjujuran dan penghisapan. Dari suatu pihak kepihak lain (bank dengan nasabahnya). Kedudukan bank Islam dalam dalam hubungan dengan para kliennya adalah sebagai mitra investor dan berdagang. Sedang dalam hal bank pada umumnya, hubungannya adalah sebagai kreditur atau debitur. Sehubungan dengan jalinan investor dan pedagang tersebut, maka dalam menjalankan pekerjaannya, bank Islam menggunakan berbagai teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah. Di samping itu, bank Islam juga terlibat dalam kontrak murabahah. Mekanisme perbankan yang berdasarkan prinsip-prinsip mitra usaha adalah bebas bunga. Oleh karena itu, soal membayarkan bunga kepada para depositor atau pembebanan suatu bunga dari para klein tidak timbul. Semoga book chapter ini bermanfaat bagi semua pembaca dalam menambah wawasan keilmuannya tentang teori dan praktik manajemen bank syariah Indonesia