Buku ini memberikan gambaran perlindungan hukum bagi pengguna produk kecantikan ilegal oleh influencer. Merujuk pada Pasal 4, Pasal 8 ayat (1), (2), (3), Pasal 10 Undang-undang Nomer 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 9, Pasal 28 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 342 ayat (1), Pasal 342 ayat (1) Pasal 474, Pasal 495, Pasal 500, Pasal 503 ayat (1), dan Pasal 506 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kemudian tanggung jawab influencer sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UUPK, Pasal 1365 KHUPerdata, Pasal 45 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Iklan Label dan Makanan, dan Bab XIII UUPK menetapkan sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi kriminal tambahan. Buku ini diharapkan dapat menjadi acuan, wawasan, dan menambahkan informasi bagi influencer, pelaku usaha maupun masyarakat umum, agar dalam membeli, menjual, dan mempromosikan produk kecantikan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hidayah Aulia Fuskhahti, S.H. lahir di Brebes pada tanggal 26 Mei 2001. Menyelesaikan pendidikan di SD Negeri Ciampel 01 tahun 2013, SMP Negeri 1 Kersana tahun 2016, SMK Negeri 1 Kersana tahun 2019, dan Program Sarjana (S1) Hukum, Universitas Pancasakti Tegal tahun 2024.
Dr. Sanusi, S.H., M.H. nerupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum (S1) tahun 1987, Magister Hukum (S2) tahun 2004 pada Universitas Jenderal Soedirman, dan Doktor Ilmu Hukum (S3) tahun 2016 di Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Tiyas Vika Widyastuti, S.H., M.H. merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum pada Universitas Pancasakti Tegal tahun 2009, Magister Hukum pada Universitas Diponegoro tahun 2011, dan saat ini sebagai penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia-LPDP tahun 2021, pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.