Materi dalam buku ini adalah salah satu upaya memberikan pemahaman dasar-dasar hukum yang tertuang dalam Al-Qur’an tentang permasalahan perkawinan, waris, wasiat, mu’amalah, qishas, hudud, pemerintahan dan jihad/perang. Buku ini merupakan buku ajar mata kuliah hukum Islam, dan sangat dianjurkan untuk dimiliki oleh seluruh mahasiswa Fakultas Hukum, Dosen, Pengamat, Advokat, dan Masyarakat pada umumnya guna memahami hukum islam secara komprehensif.