Buku ini disusun secara sistematis sehingga persoalan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dapat dengan mudah dipahami oleh masyarakat, utamanya dunia usaha. Dengan demikian, kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dapat berlaku efektif sebagaimana semangat awal pembentukannya, yakni menjaga kelangsungan usaha dan perekonomian. Penyajiannya yang dalam format teori dan praktik membuat buku ini dapat dipergunakan oleh semua kalangan seperti akademisi, praktisi hukum seperti advokat, notaris, kurator, pengurus, banker, pelaku usaha, hingga para penegak hukum.