Sejak lahirnya Bank Muamalat sebagai bank yang menerapkan prinsip syariah, yaitu sejak tahun 1991, mata kuliah "Hukum Perikatan Syariah" mulai diajarkan kepada mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia. Mata kuliah ini penting diajarkan untuk mengetahui jenis-jenis akad (kontrak) yang diterapkan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik bank maupun non bank, bentuk dan isi perjanjian, serta penyelesaian sengketa bisinis syariah, baik ligitasi dan non ligitasi (musyawarah, mediasi, dan arbitrase). Interaksi bisnis syariah antara Lembaga Keuangan Syariah dengan Nasabah dilandasai oleh adanya hubungan bisnis yang diterapkan melalui perikatan/perjanjian yang dibuat secara tertulis.
Buku ini perlu dikuasai oleh para praktisi bisnis syariah, selain para akademisi, dan mahasiswa seperti mahasiswa Fakultas Syariah dan mahasiswa Fakultas Ekonomi Prodi Ekonomi Syariah. Selain itu, buku ini perlu juga dikuasi oleh para hakim di lingkungan peradilan Agama maupun peradilan Negeri, karena bila penyelesaian secara musyawarah, mediasi, dan arbitrase, perkara bisnis diselesaikan di pengadilan, yaitu di Peradilan Agama, akan tetapi berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak dapat menyelesaikannya di Pengadilan Umum, sesuai isi kontrak.