Isi buku ini mengenai kejahatan penghinaan dengan segala macam dan jenisnya yang terdapat dalam KUHP. Penghinaan boleh dikata sebagai penyakit masyarakat, yang sukar dipisahkan dengan masyarakat. Oleh karena penghinaan melekat pada emosi dan perasaan manusia. Selama manusia mempunyai emosi dan rasa, maka selama itu pula penghinaan ada di masyarakat. Penghinaan dalam buku ini, dibahas oleh penulisnya dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Oleh karena itu sangat baik untuk dibaca bukan saja oleh setiap mahasiswa hukum dan para praktisi hukum, juga oleh kalangan umum.