Oleh karena itu dapat dipahami apabila para pakar hukum internasional berbeda pendapat mengenai posisi dan substansi dari sumber hukum internasional. Bahkan, Pasal 3B Statuta Mahkamah Internasional yang disepakati sebagai sumber hukum internasional dalam arti formal sama sekali tidak menyebut secara eksplisit istilah 'sumber hukum'. Para pakar juga mengakui sumber hukum internasional di luar Pasal 38B Statuta Mahkamah Internasional. Buku ini membahas sumber hukum internasional baik yang tercantum di dalam maupun di luar Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional.
Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D lahir di Tasikmalaya pada tanggal 28 Juli 1964. Lulus dari Fakultas Hukum Unpad (S.H.) pada tahun 1990 dengan spesialisasi hukum internasional. Menye lesaikan pendidikan magister hukum (LL.M.) di Monash University – Australia pada tahun 2000. Mendapatkan gelar doktor (Ph.D) dalam ilmu hukum juga dari Monash University Australia pada tahun 2007. Pendidikan tambahan di peroleh antara lain dari The Hague Academy of International Law the Nether lands, The United Nations Geneva Office, dan The International Ocean Institute India. Bekerja sebagai dosen Fakultas Hukum Unpad sejak tahun 1993 dan sekarang sebagai Guru Besar Hukum Internasional pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Presiden International Law Association (ILA) Branch Indonesia. Ketua Pusat Studi Hukum Udara dan Ruang Angkasa Fakultas Hukum Unpad. Anggota The Hague Working Group on Space Resources (20162019). Chief – Editor Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (20152018). Chief –Editor Padjadjaran Journal of International Law (2019sekarang). Penulis aktif mempresentasikan makalah dalam bidang hukum internasional dan hukum udara dan ruang angkasa di berbagai konferensi internasional. Publikasinya tersebar dalam berbagai jurnal internasional dan juga nasional. Tim Ahli Pemerintah dalam pembahasan berbagai rancangan perundangundangan khususnya yang ber kaitan dengan hukum inter nasional, HAM, Terorisme, dan hukum udara dan ruang angkasa.