Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki manfaat untuk menjadi jaminan bahwa suatu produk halal baik dari kandungan bahan ataupun proses produksi. Sehingga aspek perekonomi pada prinsipnya berbicara tentang perilaku manusia sebagai konsumen, distributor dan produsen, sedangkan objek utamanya adalah perilaku manusia itu sendiri. Penulis menemukan beberapa fenomena dilapangan yang beredar dipara pelaku bisnis khususnya pada skala usaha mikro kecil. Menurut data observasi maupun hasil studi eksploratif yang dilakukan penulis di lapangan, menunjukan temuan adanya sudut pandang bahwa menurut para pelaku usaha kecil beranggapan bahwa pendaftaran sertifikasi produk halal tersebut mahal, karena tidak sebanding antara cost and benefits.