Ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang sangat diperlukan bagi seorang muslim yang ingin mengetahui dan mengistimbathkan hukum dari dalil-dalil Syari‘, terutama lagi untuk mengetahui hukum-hukum dari peristiwa/hal baru yang tidak terjadi pada masa Rasulullah saw. karena zaman selalu berkembang sedang-kan Al-Qur'an dan Al-Hadis sudah tidak akan ada penambahan dan perubahan karena memang segalanya sudah tercakup di dalam Al-Qur'an