Indonesia adalah Negara hukum dan bukan machtsstate atau negara kekuasaan, absolute state, menandakan Indonesia mengedepankan hukum bukan absolutism dalam menjalankan roda pemerintahan.1 Paham Negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan. Sebab pada akhirnya hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan Negara diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat.2 Negara adalah suatu organisasi yang memiliki tujuan dan berdasarkan kepada hukum. Hal ini tercermin dalam pasal 1 ayat (3) Undang – Undang Dasar NRI 1945. Yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Negara hukum juga memiliki arti penting dalam menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat dalam suatu Negara, karena di atas landasan hukum terdapat Kepastian hukum sebagaimana Negara hukum baik dalam konsep rechtstate maupun konsep rule of law. 3