Buku ini mengkaji berbagai kasus nyata pelanggaran etika pariwara, menganalisisnya dengan merujuk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI) serta aturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanggungjawaban etik perusahaan atas pemasangan iklan yang melanggar etika periklanan yaitu pertanggungjawaban secara administratif berupa penarikan iklan yang telah melanggar etika periklanan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Komisi Penyiaran Indonesia melakukan penegakan hukum dalam konteks represif dan meminta pihak pelaku usaha memperbaiki iklan yang telah melanggar etika periklanan.
Dengan menelaah berbagai kasus dan perspektif, buku ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang etika periklanan, serta mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dalam menciptakan iklan yang etis, jujur, dan menghormati kepentingan publik.
Isnaeni Rosalina Kusuma Dewi, S.H. lahir di Tegal pada tanggal 28 Februari 1999. Penulis menyelesaikan jenjang pendidikan di SD Negeri Ujungrusi 01 tahun 2011, SMP Negeri 3 Slawi tahun 2014, SMA Negeri 2 Slawi, dan Sarjana (S1) Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal tahun 2024.
Dr. Sanusi, S.H., M.H. adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Penulis menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum (S1) tahun 1987, Magister Hukum (S2) tahun 2004 pada Universitas Jenderal Soedirman, dan Doktor Ilmu Hukum (S3) di Universitas Islam Sultan Agung Semarang tahun 2016.
Dr. Evy Indriasari, S.H., M.H. adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Penulis menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) di Universitas Pancasakti Tegal tahun 1998, Spesialis Notaris di Universitas Indonesia, dan Magister Hukum di Universitas Jenderal Soedirman tahun 2009. Menempuh pendidikan terakhir pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang tahun 2016.