Pada perusahaan bersama yang berbentuk joint venture, pemanfaatan aset bersama seringkali tidak terkontrol oleh pihak manajemen ketika aset tersebut sudah terlimpahkan dan dimanfaatkan oleh para anggota serikat, baik pimpinan maupun bawahan. Padahal, aset yang semestinya diambil manfaatnya secara personal untuk kepentingan perusahaan bersama, bisa jadi ada yang menyewakannya atau dengan cara lain dalam rangka mendapatkan nominal untuk kepentingan pribadi dari aset tersebut. Tentu saja cara ini tidak dibenarkan dalam perspektif syariah. Oleh karena itu, bagaimana hal ini bisa dituntaskan dalam kajian pembagian bagi hasil perspektif benefit sharing atas aset bersama dalam perusahaan joint venture coba dilakukan dalam tulisan berbasis penelitian ini. Dengan cara ini ketaatan syariah (shari‘ah complience) dalam usaha ekonomi bersama bisa dikontrol dengan baik.
Iza Hanifuddin, M.Ag., Ph.D. Pribadi bersahaja dan tidak “ngoyo” ini selalu menggandengkan aktivitas belajarnya dengan mengajar pada setiap jenjang pendidikan yang ditempuhnya. Bahkan, ketika studi S3 Syariah Fakulti Pengajian Islam pada Universiti Kebangsaan Malaysia, ia juga tidak melupakan diri untuk mengajar, meskipun di tingkat Tadika Averroes, KAFA Excel Bangi Perdana, dan ABIM Sungai Ramal Dalam. Bagi Penulis, belajar dan mengajar merupakan asimilasi abadi antara teori dan praktik. Hobinya adalah mengajar di Pesantren. Penulis yang lahir di Ponorogo, 24 Juni 1969 merupakan Alumni Pondok Modern Gontor Tahun 1990 dan melanjutkan ke IAIN Sunan Ampel dan Syarif Hidayatullah untuk jenjang S1 dan S2 Syariahnya masing-masing tahun 1996 dan 2000.
Karirnya diawali pada tahun 1998 ketika diangkat menjadi dosen tetap di STAIN Batusangkar, sejak tahun 1999 mengajar di STIT Diniyyah Putri Padang Panjang, tahun 2000 s/d 2001 diangkat menjadi Ketua Program Studi Muamalah (Ekonomi Islam), tahun 2000 s/d 2006 diangkat sebagai Ketua Dewan Redaksi JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), tahun 2005-2008 menjadi Ketua KPN Al-Ikhlas, tahun 2006-2008 kembali ditunjuk untuk menjadi Ketua Program Studi Muamalah (Ekonomi Islam), dan tahun 2012 diangkat sebagai Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Batusangkar, 2014 Ketua Program Studi HES Pascasarjana STAIN Batusangkar, dan Ketua Program Studi Ekonomi Syariah Pascasarjana IAIN Ponorogo sejak kepindahannya tahun 2015 hingga sekarang.
Karya ilmiahnya bermula dari Adwaun cAla al-Hukumah al-Islamiyyah, Risalah KMI Gontor, Analisis Pelaksanaan Wakaf Tanah Hak Pakai di Pondok Modern Darussalam Gontor, Skripsi S1, Hukum Penguasaan dan Pengelolaan Air dalam Harîm (Studi Gagasan Fiqh dalam Pelestarian Lingkungan Hidup), Tesis S2, dan Perkembangan dan Permasalahan Fiqh Tanah Ulayat Minangkabau, Disertasi S3. Satu karya ilmiahnya tentang lingkungan, yaitu Harim: Solusi Perlindungan Ekosistem Air dalam Fiqh telah diterbitkan oleh STAIN Batusangkar Press tahun 2009. Selain itu, berbagai karya ilmiah tentang Pendidikan Global, Hutang Negara, Penerapan Syariat Islam, Ekosistem Air, Relasi Jender Ekonomi, Fiqh Lingkungan, Pagang Gadai, Suftajjah, dan sebagainya telah tersebar dalam berbagai jurnal, yaitu Jurnal Juris, Ta’dib, dan Studia Islamika. Semua ditulis dengan pendekatan fiqh. Karya Penelitian dan PAR-nya ialah Bakul dan Grobak: Relasi Jender Ekonomi Rumah Tangga Penjual Jamu dan Bakso di Batusangkar dan Participatory Action Research (PAR) tentang Penguatan Partisipasi Jamaah Masjid Raya Lantai Batu dalam Rangka Kembali ke Surau tahun 2006 dan 2007, Fiqh Takfîr (2008), Fiqh Samsârah (2013), Fiqh Paderi (2015), Res Nullius Waqf (2017), Waqf al-Irshâd atau Wakaf Negara (2018), Fiqh Denda dan Ganti Rugi (2019), dan buku Benefit Sharing ini.