Secara sistematis substansi buku ini diawali dengan informasi tentang sejarah hermeneutika pada umumnya (Bab Pertama), kemudian disusul dengan kajian mengenai pengertian dan ruang lingkup hermeneutika (Bab Kedua). Adapun Bab Ketiganya, membahas asal-usul kehadiran hermeneutika hukum, esensi dan urgensi mempelajari hermeneutika hukum. Tidak kalah menariknya pada bab ini juga membincangkan kelebihan dan kekurangan hermeneutika hukum sebagai alternatif metode penemuan hukum baru, serta dilengkapi dengan analisis atas beberapa putusan hakim di pengadilan dalam konteks penerapan hermeneutika hukumnya.
Jazim Hamidi lahir di Kota Blambangan, Banyuwangi,
Jawa Timur, dari keluarga H. Syarif Anwar dan
Hj. Siti Maryam. Keinginan untuk menjadi pengembara
sejak kecil sudah mulai muncul, supaya lebih dapat memaknai
arti hidup dan kehidupan, serta merasakan indahnya dekat
dengan Allah SWT.
Sejak terdampar di Kota Yogyakarta, kota yang sangat ramah dan
kaya budaya, saya mulai belajar sedikit demi sedikit apa arti seorang
hamba, arti sebuah persahabatan, arti mahligai rumah tangga, dan arti
sebuah peradaban dunia. Terima kasih Allah, engkau telah memberi
kesempatan itu semua, meskipun hamba-MU ini belum mampu mempersembahkan
yang terbaik kepada-MU, kepada kedua orang tua dan
mertua, untuk keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara ini. Karena itu,
ampunilah saya, Ya Rob.