Buku ini menawarkan cara yang praktis dan cepat untuk memahami cara menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan berdasarkan analisis yang cepat dan tepat berdasarkan peraturan terkini, sehingga mudah bagi pembaca untuk memahaminya.
Materi yang disajikan dalam buku ini meliputi:
• Dasar-Dasar Perpajakan
• Ketentuan Umum Perpajakan
• Pajak Penghasilan Umum
• Pajak Penghasilan Pasal 21,22,23,24,25\29 & 26
Buku ini menguraikan secara detail mengenai pajak penghasilan dan dilengkapi dengan contoh lengkap dan studi kasus serta pembahasannya. SPT yang disajikan SPT masa dilengkapi dengan bukti potong dan kode billing sebagai dasar dalam membayar pajak dan pelaporan pajak dengan menggunakan SPT (Surat Pemberitahuan) dengan uraian berdasarkan peraturan perpajakan terbaru.
Buku ini adalah bekal bagi wajib pajak. Buku ini berguna bagi pengajar, mahasiswa, praktisi serta wajib pajak badan maupun orang pribadi.
Jumaiyah, SE. M.Si adalah dosen Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara. Aktif mengajar akuntansi sektor publik, perpajakan serta analisis laporan keuangan. Selain mengajar aktif di bidang penelitian bidang akuntansi dan akuntansi sektor publik. Buku yang pernah ditulis adalah buku Pengantar Akuntansi. Masa kecilnya dihabiskan untuk bermain dengan teman sebayanya di kampung halaman yang selalu dirindukannya, yaitu Desa Baliarjo kecamatan Pagelaran, Kab. Malang. Tinggal di desa sekaligus menamatkan MI di desa sebelah (Gunungpandak) Pagelaran Kab. Malang. MTsN dan MAN diselesaikan di pondok pesantren Darul Ulum Jombang, Jawa Timur. Masa-masa di pesantren inilah yang membekalinya menjadi perempuan tangguh ikhlas dalam melaksanakan tindakan dalam hidupnya. Sarjana ekonomi diraih dari Universitas Islam Malang dengan jurusan Akuntansi ditempuh selama 3 Tahun 8 bulan tamat pada tahun 2003, sementara Magister sain konsentrasi Akuntansi Sektor Publik diselesaikan di Universitas Diponegoro pada tahun 2013 dengan jarak tempuh kuliah selama 22 bulan. Aktivitas setiap hari, selain di kampus juga melakukan pendampingan atau pengabdian bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menangani pajak. Pendampingan pajak bisa dialamatkan pada [email protected]
Dr. Wahidullah, SHI, MH adalah anak desa Pancur Mayong Jepara yang terlahir dari Ibu Hj. Nafisah (alm) dengan Bapak H. Faidloni (alm) pada tahun 1975 lalu merupakan anak ke lima dari tujuh bersaudara dan sampai sekarang tetap tinggal di kampung. Pendidikan formal dari MI, MTs di kampung halaman. Pada jenjang formal Aliyah dengan jurusan IPS diselesaikan di Kota Santri Kudus tepatnya MA TBS Kudus pada tahun 1991. Gelar akademik Sarjana Hukum Islam (SHI) disematkan dari Unisnu Jepara tahun 2002, Mantan aktivis gerakan yang selalu haus ilmu itu, menyelesaikan Magisternya pada Ilmu Hukum di Undip Semarang tahun 2011. Keterlibatan pendampingan kaum marjinal dalam mencari keadilan masih menjadi konsennya, tema tentang keadilan itulah sukses dipertahankan dalam ujian proposal disertasinya dengan nilai sangat memuaskan dari PDIH Fakultas Hukum Unisula Semarang tahun 2019. Suami dari Jumaiyah, SE, MSi (Dosen Unisnu) dan ayah dari Ula (15 thn), Udzma (10 Th), dan Akil (1 th) itu pernah melaksanakan amanat ketua Prodi Perbankan
Syari’ah (2014), Direktur LPKBH FSH Unisnu Jepara (2017), LPKBH PWNU Jateng (2018). Pendidikan Profesi Advokat ditempuh pada tahun 2007, mengabdi di LBH Jateng sampai (2011), selain menjadi advokat, dosen mata kuliah di Fakultas Syari’ah dan Hukum, Fak. Ekonomi dan Bisnis, Fak. Sain dan Teknologi dan Fak. Tarbiyah dan Pendidikan di Unisnu dari Mata Kuliah Pancasila, Kewarganegaraan, Pengantar Ilmu Hukum, HTN, Legal Drafting, Keadvokatan, Hukum Perusahaan, Hukum Bisnis, Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Sosiologi Hukum. Gelar Profesi Adv semenjak bergabung di Organisasi Advokat (Orgad) Kongres Advokat Indonesia (KAI) tahun 2018. Konsultasi Hukum dan Bantuan hukum dapat dialamatkan pada [email protected] dan atau nomor telp. 081225459627.