Anomali Nilai dalam Praperadilan

· · · · · · · · · · · · ·
· Publica Indonesia Utama
5.0
1 review
Ebook
115
Pages
Ratings and reviews aren’t verified  Learn More

About this ebook

Buku "Anomali Nilai dalam Praperadilan" merupakan buku yang ditulis oleh beberapa akademisi lintas unversitas di Indonesia berkat kerja sama Perhimpunan Dosen Ilmu hukum Pidana (DIHPA) Indonesia. Buku ini memiliki fokus pembahasan pada putusan Praperadilan. Fokus tersebut tentu menjadi keunggulan dari buku ini, sebab belum banyak buku yang fokus membahas dan menganalisis putusan praperadilan.

Dari strukturnya, buku ini dikemas dalam 7 pembahasan, dengan masing-masing pembahasan berdiri sendiri dan dilengkapi dengan referensinya. Struktur tersebut tidak mengharuskan pembaca dengan metode urutan, tetapi bisa langsung memilih pada tema yang diinginkan.

Bagian pertama, pembaca akan disajikan dengan karya kolaborasi Junaidi, Mila Surahmi, dan Desmawaty Romli dengan atikel berjudul "Kewenangan Peradilan dalam Penetapan Tersanga Baru Kasus Korupsi (Analisis Putusan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN. Jkt.Sel)." Tulisan tersebut mengungkapkan bahwa, pemohon praperadilan mendalilkan bahwa telah ada upaya penghentian penyidikan kasus korupsi Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tempo waktu 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut inkracht. Padahal di dalam berkas perkara status tersebut nama dan peranannya sudah tercantum jelas. Atas dalil tersebut, hakim memberikan putusan yang salah satu amarnya menyatakan bahwa KPK harus segera melakukan penyidikan dan menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam perkara korupsi Bank Century.

Adapun tulisan kedua berjudul "Penalaran Hakim dalam Menerima Upaya Banding Terhadap Putusan Praperadilan dengan Objek Ganti Rugi (Studi Kasus Putusan Nomor 49/Pid/2013/PT.SMG) yang ditulis oleh Ramiyanto dan Ani Triwati. Hukum positif telah menegaskan bahwa terhadap semua putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya banding. Dalam praktiknya, ternyata masih ada yang mengajukan upaya banding terhadap putusan praperadilan dengan obyek ganti rugi dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang sebagaiman terlihat dalam Putusan No. 49/Pid/2013/PT.SMG. Dalam hal ini, hakim semestinya bertujuan untuk mencapai kepastian hukum sebagai aspek ontologis. Hakim merujuk pada ketentuan KUHAP, tetapi ketentuan itu tidak mengatur secara tegas mengenai objek perkara di Pengadilan Tingkat Banding. Saran penulis adalah ketiga aspek penalaran hukum perlu diperhatikan oleh hakim ketika memutus suatu perkara sehingga dapat menghasilkan putusan yang berkualitas baik.

Artikel ketiga berujudul "Telaah Putusan Praperadilan Nomor 24/PID/PRA/2018/PN.JKT.SEL dalam Upaya Penegakan Hukum (Law Enforcement) di Indonesia" ditulis oleh Zico Junius Fernando, dan Yagie Sagita Putra. Artikel mengungkapkan bahwa praperadilan di Indonesia diatur di dalam Pasal 77 KUHAP yang terdapat perluasan sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 dan ke depan (ius constitutum) pengaturan praperadilan perlu diatur secara lebih baik agar putusan seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel yang melanggar aturan yang ada, tidak terjadi lagi dalam upaya penegakan hukum (law enforcement) di dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 

Adapun artikel keempat "Problematika Hukum Gugurnya Permohonan Peraperadilan dalam Perspektif Ethics in Criminal Justice" yang ditulis oleh Efendik Kurniawan, Kholilur Rahman. Adapun artikel kelima berjudul "Kekeliruan Epistemologis dalam Penyidikan terhadap Tindak Pidana Administrasi: Menguji Prinsip Kehati-hatian Melalui Praperadilan" yang ditulis oleh Novriansyah. Dilanjutkn artikel keenam berujudul "Diskursus Praperadilan Pra dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia" ditulis oleh Ribut Baidi dan Cuk Indah Mardianto. Adapun terakhir "Penetapan Tersangka dalam Ranah Praperadilan di Indonesia" yang ditulis oleh Anis Rifai, Aurora Jillena Meliala.


Ratings and reviews

5.0
1 review

About the author

Junaidi, S.H., M.H., C.L.A., Sarjana Hukum diselesaikan di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (2013) dan Magister Hukum diselesaikan di Universitas Krisnadwipayana Jakarta (2016) dengan Program Studi Hukum Bisnis. Menyelesaikan pendidikan Auditor Hukum di Jimly School of Law and Government (JSLG), angkatan 13 (2014). Dosen Tetap di Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang, sejak tahun 2016 sampai sekarang. Penulis juga seorang praktisi hukum (advokat), sejak 2016 sampai sekarang.

Mila Surahmi, S.H., M.H., S1 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (2008), S2 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (2016), Dosen Tetap di Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang, sejak tahun 2016 sampai sekarang, Penulis juga seorang praktisi hukum (advokat), sejak 2016 sampai sekarang.

Hj. Desmawaty Romli, S.H., M.H., S1 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (1985), S2 Hukum diselesaikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta (2005). Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang, saat ini menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang.

Ramiyanto, lahir di Sukadamai Baru (salah satu desa di Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan), tanggal 02 November 1987. Pendidikan Strata satu (S1) diperoleh dari Fakultas Syariah IAIN (sekarang UIN) Raden Fatah Palembang, Strata dua (S2) diperoleh dari Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, dan strata tiga (S3) diperoleh dari Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Saat ini, penulis tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Sjakhyakirti Palembang. Selain itu, penulis juga sebagai tutor tutorial online Universitas Terbuka, Dosen LB di UIN Raden Fatah Palembang, dan Partner at DJ & P Law Firm (kantor hukum di Kab. Nganjuk, Jawa Timur). Penulis telah menerbitkan beberapa buku, menulis di beberapa jurnal dan surat kabar lokal, serta beberapa kali mengikuti seminar atau konferensi sebagai peserta dan pemakalah, baik di tingkat nasional maupun internasional. Penulis dapat dihubungi melalui, email: [email protected] 

Ani Triwati, lahir di Semarang, tanggal 28 Oktober 1974. Pendidikan Strata satu (S1) diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Semarang, Strata dua (S2) diperoleh dari Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan strata tiga (S3) diperoleh dari Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Saat ini, penulis tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Semarang. Penulis dapat dihubungi melalui, email: [email protected] 

Zico Junius Fernando, S.H., M.H., CIL, C.Med. adalah lulusan Program Sarjana Ilmu Hukum (S1) dan Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2) di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dosen (PNS) di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Merupakan mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum (S3) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Pernah berprofesi sebagai Advokat/ Konsultan Hukum di beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Kantor Hukum. Aktif dalam gerakan/ Organisasi Kepemudaan (OKP) seperti HMI, KAHMI dan Nahdlatul Ulama (NU). Aktif juga menjadi Penyuluh Anti Korupsi LSP KPK RI. Menjadi pengurus di Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) sebagai Ketua Wilayah SUMBAGSEL, anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), anggota Asosiasi Laboratorium Hukum Indonesia (ALHI), anggota Asosiasi Dosen PKM Indonesia sebagai anggota dan reviewer, anggota Asosiasi Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan.

Yagie Sagita Putra, S.H., M.H. adalah lulusan Program Sarjana Ilmu Hukum (S1) Universitas Bengkulu dan Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (S2) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Dosen (PNS) di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Merupakan mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum (S3) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Aktif juga menjadi Penyuluh Anti Korupsi LSP KPK RI, Anggota Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI), anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI).

Efendik Kurniawan, S.H., M.H., lahir di Mojokerto, Tanggal 26 Januari 1994. Menyelesaikan Pendidikan di SDN Kesimantengah, SMPN 1 Pacet, dan SMAN 1 Sooko. Memperoleh gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya pada tahun 2018 dan gelar Magister Hukum diperoleh di Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya pada tahun 2020. Aktif dalam menulis karya-karya ilmiah dan Opini yang dimuat di detik.com. Saat ini sebagai Asisten Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya dan aktif organisasi sebagai Wakil Ketua III DPD Mahupiki Jawa Timur. 

Kholilur Rahman, S.H., M.H., lahir di Sumenep, Tanggal 21 Juni 1997. menyelesaikan pendidikan SD-SMA di kota kelahirannya (SDN Kapedi I, SMPN 1 Bluto dan SMA Raudlatul ‘Ulum Kapedi). Memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Bhayangkara Surabaya pada Tahun 2019, dan Gelar Magister Hukum diperoleh di Universitas Airlangga Surabaya pada Tahun 2021. Aktif menulis baik dalam bentuk Karya Ilmiah seperti Jurnal, maupun karya tulis Populer seperti opini/idea hukum yang dimuat di berbagai media massa (Koran), seperti Jawa Pos Radar Madura, Banjarmasin Post, Harian Bhirawa, New Malang Pos, Malang Post, Harian Momentum, Harian Analisa, dll. Saat ini berkiprah sebagai Dosen Hukum di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. 

Novriansyah merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa. Untuk berkomunikasi dengan penulis, silakan hubungi surel [email protected] 

Ribut Baidi, S.H., M.H. lahir di Pamekasan, 17 Juni 1982. Ia tinggal di desa Bettet Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan-Madura. Profesi penulis saat ini Advokat/Pengacara & juga dosen. Untuk berkomunikasi dengan penulis bisa melalui nomor berikut ini 085 335 099 007 atau surel ributbaidiadvokat2019@gmail.com 

Pengalaman akademik penulis dimulai sejak pendidikan Strata Satu (S1) di Ilmu Hukum Universitas Merdeka Surabaya dan berhasil Lulus 2009. Untuk pendidikan Strata Dua (S2), penulis memilih Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan dan berhasil lulus 2021.

Adapun beberapa karya ilmiah yang telah dipublikasikan, di antaranya buku berjudul “Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan Dalam Delik Lingkungan” Tahun 2022, Penerbit Rajawali Pers (RajaGrafindo Persada). Ada juga artikel Jurnal “Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi” Tahun 2019 di Jurnal Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Selanjutnya, artikel jurnal “Menguji Kredibilitas Hakim Berdasarkan Asas Ius Curia Novit Terhadap Vonis Penjara Pelaku Pembakaran Bendera Kalimat Tauhid” Tahun ....Jurnal Voice Justisia Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM). Selain karya ilmiah, Ribut juga menulis beberapa artikel populer yang dimuat di media lokal (online dan cetak), Koran Radar Madura, Koran Kabar Madura, kabarmadura.id, qolbi.id, serta media online regional (jatim online dan duta.co.).

Cuk Indah Mardianto, S.H. lahir di Surabaya, 31 Desember 1978. Penulis berdomisili di Jagir Sidoresmo 7/119 Surabaya. Adapun aktifitas penulis ialah sebagai Advokat/Pengacara. Wawasan dalam dunia hukum ia peroleh di Pendidikan Strata Satu (S1) Ilmu Hukum Universitas Tritunggal Surabaya Lulus 2009. Untuk memperdalam pengetahuannya, penulis kini melanjutkan pendidikan Strata Dua (S2) : Proses (Semester 1) di Universitas Negeri Jember.


Dr. Anis Rifai, SH., MH.- Ketertarikan penulis terhadap dunia hukum dimulai sejak kecil. Hal tersebut membuat Penulis memilih untuk mengambil Sarjana Ilmu Hukum (S1) di Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor pada tahun 2007. Setelah lulus S1 kemudian mengambil Pendidikan Profesi Advokat dan berkecimpung di dunia hukum dengan menjadi Advokat sejak tahun 2011. Kemudian tahun 2012 mengambil Magister Hukum (S2) di Universitas Indonesia. Tidak berhenti sampai disitu, pada tahun 2014 Penulis melanjutkan pendidikan di jenjang Doktor Ilmu Hukum (S3) di Universitas Sebelas Maret Surakarta dan lulus sebagai Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2019. Setelah mendapatkan gelar Doktor, Penulis ingin berkontribusi dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan mengabdi sebagai Dosen Magister Hukum Universitas Al Azhar Indonesia sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang. Saat ini, sehari-hari Penulis disibukkan denganberbagi kegiatan sebagai praktisi, akademisi dan menjadi Ahli Hukum Pidana, Ahli Hukum Perdata, Ahli Hukum Perusahaan dan Ahli Hukum Kepailitan pada berbagai perkara.

Dr. Aurora Jillena Meliala, SH., MH. - Ketertarikan penulis terhadap hukum dimulai sejak bangku SMA di Santa Ursula, Jakarta. Penulis kemudian melanjutkan pendidikan ke Program S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan kekhususan Hukum Ekonomi yang diselesaikan dalam jangka waktu tiga tahun. Kemudian, penulis menyelesaikan studi S2 dan S3 pada bidang keilmuan yang sama. Saat ini penulis berkarya sebagai dosen di Universitas Pembangunan Veteran Jakarta mengajar Hukum Ekonomi Internasional, Hukum Perdata Internasional dan Filsafat Hukum. Adapun area disiplin ilmu yang fokus ia kembangkan melaluii penelitian diantaranya adalah: critical legal studies, ideologi hukum ekonomi dan analisis pengaruh politik ekonomi terhadap perkembangan struktur hukum.

Rate this ebook

Tell us what you think.

Reading information

Smartphones and tablets
Install the Google Play Books app for Android and iPad/iPhone. It syncs automatically with your account and allows you to read online or offline wherever you are.
Laptops and computers
You can listen to audiobooks purchased on Google Play using your computer's web browser.
eReaders and other devices
To read on e-ink devices like Kobo eReaders, you'll need to download a file and transfer it to your device. Follow the detailed Help Center instructions to transfer the files to supported eReaders.