Dr. Dimpos Manalu, dosen Fisipol dan Pascasarjana, Universitas HKBP Nommensen, Medan.
Bagi saya buku Edy Ikhsan ini memberikan pencerahan untuk memahami secara ilmiah sebab sebab hilang nya tanah orang Melayu dan hak ulayat nya di Sumatera Timur. Kehilangan yang memilukan, karena pemimpin Melayu pasca kemerdekaan juga tidak berdaya mengembalikan tanah ulayat Melayu itu. Sampai kini. Studi Edy Ikhsan ini harusnya menggugah pergerakan untuk mengembalikan salah satu marwah dan martabat Melayu : tanah, bumi berpijak. Hilang nya tanah, hilang lah Melayu.
(Ichwan Azhari Ph.D) Kepala Pusat Studi Ilmu Sejarah dan Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan)
“Dari sekian banyak buku atau hasil penelitian yang ada tentang hukum dan masalah agraria, buku yang tengah anda baca ini sangat bernilai karena isinya bernas dan kaya akan informasi tentang tanah ulayat dan dinamika permasalahan yang berkelindan dalam sejarahnya yang panjang. Penelitian ini sangat penting dalam menambah kepustakaan studi hukum dan studi sosio-legal karena telah menghasilkan konstruksi sejarah (regulasi) agraria, sekaligus juga etnografi hukum tentang masyarakat perkebunan Deli, Sumatera Utara. Suatu wilayah yang menjadi ruang hidup bagi etnis Melayu di Sumatera Utara.”
Prof. Dr. Sulistyowati Irianto MA. - Antropolog Hukum Universitas Indonesia