Sikap Penuntut Umum terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri yakni menerima putusan tersebut sehingga menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau melakukan upaya hukum kasasi. Kasasi terhadap putusan bebas alasan yuridis yang kuat dari aspek pembuktian. Tidak dibenarkan kasasi dilakukan oleh Penuntut Umum hanya dengan pertimbangan “tidak puas” atas putusan pengadilan atau “memanfaatkan” instrumen kasasi untuk tujuan di luar kepentingan keadilan dan kebenaran.
Buku ini berisikan uraian yang membahas pertimbangan-pertimbangan yuridis judex facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) dan judex juris (Mahkamah Agung) dalam memutuskan bebas (vrijspraak) perkara pidana beserta uraian teori hukum dalam menjatuhkan putusan bebas, kemudian memberikan penjelasan mengenai alasan-alasan normatif dalam mengajukan upaya hukum kasasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 Tanggal 28 Maret 2013.
“Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan”
Semoga buku ini bermanfaat bagi penulis, praktisi hukum (penyidik POLRI/PPNS, jaksa, advokat, dan hakim), kalangan akademisi (dosen dan mahasiswa) serta pemerhati bidang hukum.
M. Irsan Arief
Tempat, tanggal lahir : Jambi, 14 Juli 1974.
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung.
Penugasan:
- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros 2004-2006.
- Pemeriksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan 2006-2010.
- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bogor 2010-2012.
- Kepala Seksi Sosial dan Politik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah 2012-2013.
- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Malino di Sungguminasa 2013-2014.
- SATGASSUS P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 2014-2016.
- SATGAS TP SDA dan LN pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum 2016-2017.
- Kepala Bagian Advokasi dan Bantuan Hukum Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2017- 2018.
- Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan dan Advokasi Hukum I Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan 2019-2020.
- Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum 2020 – sekarang.