Dalam buku ini tidak semua akad atau semua transaksi yang terdapat di dalam Fikih Muamalah dibahas dan diketengahkan, penulis telah memilih beberapa akad yang banyak ditemukan dan digunakan dalam transaksi-transaksi keuangan perbankan maupun bisnis. Berdasarkan skema-skema yang dibuat oleh Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di dalam fatwa-fatwa yang dikeluarkan terkait transaksi keuangan dan perbankan, buku ini memilih empat belas akad Fikih Muamalah yang paling sering digunakan. Selain itu, buku ini juga menjelaskan konsep-konsep dasar dalam Fikih Muamalah di bagian awal buku.
M.Pudjihardjo, lahir di Kota Blitar pada tahun 1952, dari pasangan ayah S. Mardjan dan Ibu Umijati. Pada tahun 2007 mendapatkan gelar Guru Besar dalam bidang Ilmu Ekonomi. Pernah diminta membantu pada Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Menulis di jurnal nasional dan internasional. Menulis buku tentang Kaidah Fikih untuk Ekonomi Islam (2017).
Nur Faizin Muhith, lahir di Lamongan pada tahun 1981, dari pasangan ayah H. Abdul Muhith dan Ibu Hj. Ruqoyyah. Mendapatkan penghargaan berupa beasiswa dari Bait Zakât (IslamicFinance) Kuwait untuk jenjang S2. Menulis di jurnal dan menghasilkan beberapa karya buku, antara lain: Dahsyatnya Wakaf (2015), Kaidah Fikih Ekonomi Islam (2017), dan lain sebagainya.