Selain itu, buku ini menjelaskan sumber-sumber dan asas-asas hukum perdata, serta mekanisme penyelesaian sengketa perdata, baik melalui litigasi maupun non-litigasi. Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) seperti mediasi dan arbitrase juga diuraikan sebagai metode penyelesaian konflik di luar pengadilan. Dengan pendekatan komprehensif, buku ini menjadi referensi penting bagi siapa saja yang ingin memahami atau terlibat dalam praktik hukum perdata di Indonesia.