-
SPPA merupakan awal baru, bagi penerapan Restorative Justice (RJ) di Indonesia.
Pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan SPPA, adalah hal yang mendasar yang akan menciptakan perubahan mindset, pada pemberlakukan RJ dalam peradilan pidana anak. Untuk itu harus terus diupayakan.
-
Pendidikan dan Pelatihan Terpadu SPPA, hanya diperuntukkan bagi aparat penegak hukum. Dan bahkan hingga saat ini belum mampu menjangkau 50% dari seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan anak.
Untuk itu, buklet ini kami susun. Dengan harapan bisa menjadi bacaan ringan bagi siapa pun yang membutuhkan
Buklet ini disusun oleh tim dari Komunitas Mahar Bumi. Mahar Bumi merupakan suatu komunitas yang memiliki perhatian pada pemenuhan Hak Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Mirna Fitri NCD selaku founder dari Komunitas Mahar Bumi, menggagas pembuatan buklet ini. Dan selanjutnya proses penyusunan buklet ini, dibantu oleh kedua rekannya Novita Agustin dan Annisa Aristi.
Ketiga penulis merupakan Pembimbing Kemasyarakatan yang tergabung di Komunitas Mahar Bumi. Dan bersama-sama melakukan kegiatan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat, terkait isu peradilan pidana anak