- Analisis mendalam tentang keterkaitan antara sistem pendidikan nasional dan pencegahan kejahatan anak.
- Telaah komprehensif terhadap regulasi hukum yang relevan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Identifikasi terhadap tantangan dan peluang dalam implementasi sistem pendidikan sebagai instrumen pencegahan kejahatan.
- Rekomendasi konkret bagi para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pendidik, orang tua, dan masyarakat, untuk memaksimalkan peran sistem pendidikan dalam menciptakan generasi muda yang berkarakter dan taat hukum.
Buku ini wajib dibaca oleh para akademisi, praktisi hukum, pendidik, orang tua, dan siapa pun yang peduli terhadap masa depan generasi muda Indonesia. Sebuah karya yang memberikan pencerahan dan solusi untuk membangun sistem pendidikan yang efektif dalam mencegah kenakalan remaja.
Mirza Listy Ardhanareswari, S.H. lahir Brebes pada tanggal 25 Agustus 2002. Penulis menyelesaikan pendidikan di SD Negeri Banjar Anyar 04 tahun 2014, SMP Negeri 01 Brebes tahun 2017, SMA Negeri 03 Brebes tahun 2020, dan Sarjana (S1) Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal tahun 2024. Motto: “Tegakkan hukum meskipun langit akan runtuh”; “Janganlah kebencianmu kepada suatu kaum/golongan mendorong kamu berlaku tidak adil.”
Dr. Achmad Irwan Hamzani adalah Dr. dan Associate Professor di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Indonesia. Penulis dapat dihubungi melalui email [email protected].
Kus Rizkianto, S.H., M.H. adalah Dr. Candidat dan Assistan Profesor di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Indonesia. Penulis dapat dihubungi melalui email [email protected].