Fiqih sebagai sebuah disiplin ilmu yang diderivasi dari Syariah (Al-Qur’an dan Sunnah) tidak bisa lepas dari kerangka teoritik dan metodologi penetapan hukum yang kemudian disebut sebagai Ushul Fiqih.
Ushul fiqh merupakan disiplin ilmu yang memiliki prinsip-prinsip dan muatan epistemologi, bukan sekedar metodologi pemahaman, penggalian atau penetapan hukum saja. Proses lahirnya tidak seketika, akarnya secara praktis sudah ada dan bisa ditelusuri semenjak zaman Nabi dan Sahabat.
Ushul Fiqh menjadi bagian terpenting dalam hukum Islam, ia sebagai tool yang sangat vital dalam menggali dan menentukan sebuah hukum Islam. Perannya mirip logika dalam filsafat. Jika logika dapat menghindarkan seseorang dari melakukan kesalahan (fallacies) dalam berargumentasi, maka Ushul Fiqih mencegah seorang faqih dari berbuat kesalahan dalam menderivasi hukum. Sehingga sangat argumentatif jika para ‘ulama menetapkan ilmu Ushul Fiqih sebagai salah satu prasyarat terpenting yang harus dimiliki dan dipahami oleh seorang akademisi muslim, ulama, atau seorang yang ingin mengkaji Islam secara mendalam.
Muchtim Humaidi, M.IRKH., lahir di Madiun pada Juni 1981. Ia adalah putra kesembilan dari pasangan allohu yarḥam Munirul Ichwan dan Ibu Siti Masriah Khudori. Saat ini Ia tinggal di lingkungan PP Subulul Huda Kembangsawit Kebonsari Madiun.
Penulis adalah alumni dari IIUM (International of Islamic University Malaysia) di Fakultas IRKH (Islamic Revealed Knowledge and Heritage) 2012, dengan spesialisasi bidang keilmuan Fiqh wa Ushuluhu, sebelumnya menyelesaikan S1 di ISID (Institut Studi Islam Darussalam) 2006, jurusan perbandingan madzhab dan hukum, yang sekarang menjadi UNIDA. Adapun untuk takhoṣṣuṣ pendidikan agamanya di tempuh di beberapa pesantren, di antaranya PP Subulul Huda Kembangsawit Madiun di bawah asuhan KH. Munirul Ichwan (alm), PP Al Anwar Sarang Rembang, dan PM Darussalam Gontor Ponorogo.
Suami dari Ainun Fikria dan pendamping tumbuh kembang tiga putra sholeh; Alaby Hifdihya Fadzka (2015), Hazamy Maulaya Syuf (2018), dan Muafaz Zahy Muhammad (2020), saat ini aktif berhidmah sebagai dosen di IAIN Ponorogo dan UNIDA Gontor, sekarang aktif di Koordinator Pengelola Jurnal Ilmiah di FEBI IAIN Ponorogo, selain itu juga merintis dan mengelola Pesantren, SMP IT, dan Kepala SMK Berbasis Pesantren di Madiun.
Buku ini adalah hasil kompilasi dan mulakhkhoṣ dari tulisan-tulisan yang ada sebelumnya, bukan murni karangan penulis, sekaligus sebagian dari bahan ajar yang penulis rangkum dan sarikan. Tentu banyak kekurangan dan perlu banyak perbaikan dan penambahan.