Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup secara nasional dalam rangka perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, yaitu dengan dikeluarkannya berbagai instrumen hukum berupa regulasi antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup (UULH), yang kemudian diganti oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), selanjutnya diganti lagi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Buku ini dapat memperkaya referensi ilmiah di bidang hukum lingkungan, khususnya untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap Mata Kuliah Hukum Lingkungan. Selain itu diharapkan pula bermanfaat bagi para praktisi hukum dan pelaku usaha pemegang izin lingkungan guna menambah pengetahuan teoretis dan praktis tentang hukum lingkungan di Indonesia.
Dr. Muhammad Sood, S.H.,M.H. adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Mataram (1985), melanjutkan S2 pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2001). Meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3) pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (2014). Saat ini aktif sebagai dosen tetap (PNS) di Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi Universitas Mataram, serta dosen di beberapa universitas swasta di Kota Mataram. Sebagai Ketua Program Studi Hubungan Internasional Universitas Mataram sejak 2014 hingga sekarang. Pelatihan Hukum Lingkungan baik nasional maupun internasional sering diikuti oleh penulis. Hasil karya tulisnya yang telah diterbitkan sebagai buku antara lain Hukum Perdagangan Internasional yang diterbitkan Raja Grafindo Persada