Buku berjudul “Hukum Pidana Islam di Kerajaan Demak Abad 16 M”, menjelaskan tentang bagaimana hukum pidana Islam yang berlaku di Kerajaan Demak, pada masa pemerintahan Sultan Fattah sebagai raja pertama Kerajaan Islam Demak. Referensi utama yang digunakan dalam buku ini ada dua naskah kuno, yakni Serat Angger-Angger Suryangalam dan Serat Suryangalam. Dua naskah tersebut berisi aturan-aturan hukum perdata, hukum pidana dan hukum acara, yang berlaku di Kerajaan Demak abad 16 M. Penulis dalam buku ini hanya akan mengkaji tentang hukum pidananya saja, sehingga tidak mengkaji keseluruhan naskahnya, karena pembahasannya terlalu luas. Penulis memilih hukum pidana sebagai fokus utama dalam buku ini, karena sedikit sekali penelitian-penelitian yang membahas tentang sejarah hukum pidana. Sejarah berlakuya Hukum perdata Islam seperti hukum pernikahan, hukum waris, hukum zakat, hukum wakaf, dan hukum ekonomi Islam pada zaman kerajaaan-kerajaan sebelum kemerdekaan telah diakui eksitensinya, dan berlaku sampai sekarang. Namun sejarah berlakunya hukum pidana Islam di Kerajaan-kerajaan Islam masih diperdebatkan dan tidak diberlakukan di Indonesia. Oleh karena itu, buku ini membuktikan bahwa hukum pidana Islam berlaku di Kerajaan Islam Demak, buku ini juga menjelaskan latar belakang lahirnya aturan-aturan hukum pidana Islam di Kerajaan Islam Demak, terutama yang terdapat dalam naskah kuno Serat Angger-Angger Suryangalam dan Serat Suryangalam; serta menjelaskan aturan-aturan hukum pidana Islam di Kerajaan islam Demak, seperti; hudud, Qisas, dan ta’zir