Penyelesaian kredit macet tidak serta merta melalui tindakan hukum dengan mengeksekusi jaminan namun menyelesaikannya dengan cara nonlitigasi dengan penjualan jaminan atas dasar kesepakatan bersama berdasarkan ayat (2) pasal 20 UUHT dan upaya terakhir selanjutnya berdasarkan ayat (1) pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan.
Buku ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyebab dari terjadinya kredit macet jaminan Hak Tanggungan dan untuk mengkaji pelaksanaan eksekusi dalam penyelesaian kredit macet jaminan hak tanggungan.
Novita Alya Maeda, S.H., kelahiran Tegal, 06 November tahun 2000. Menyelesaikan pendidikan pada tahun 2012 di SD Negeri Pulo 09 Jakarta Selatan, tahun 2015 di SMP Negeri 2 Slawi, tahun 2018 di SMK Bina Nusa Slawi dan pada tahun 2023 di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Dr. Mukhidin, S.H., M.H., adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Menyelesaikan pendidikan doktoralnya di Universitas Islam Sultan Agung Semarang tahun 2015. Di luar kesibukannya mengajar, beliau juga sebagai praktisi hukum.
Dr. Achmad Irwan Hamzani, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Menempuh pendidikan terakhir di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro lulus pada tahun 2015. Saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Sejumlah karya terbaru telah terbit di antaranya Buku berjudul Hukum Pidana Islam Tinjauan Teoritis (Jilid 2) [2023] dan masih banyak yang lainnya termasuk publikasi jurnal ilmiah bereputasi.