Buku ini menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban pidana pada agen diplomatik yang melakukan tindak pidana di negara penerima diatur dalam beberapa instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Selain itu, terdapat pula beberapa instrumen hukum nasional yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana agen diplomatik, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1967 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Buku ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pembaca dan berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum internasional di Indonesia.
Nurul Amalia Hidayati, S.H. lahir di Tegal pada 4 Desember 2021. Saat ini penulis tinggal di Desa Pepedan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Menyelesaikan pendidikan di SD Negeri 2 Pepedan tahun 2014, SMP Negeri 1 Kota Tegal tahun 2017, dan SMA Negeri 3 Slawi tahun 2020, serta Sarjana Hukum (S.H). Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal bulan Maret 2024.
Dr. Achmad Irwan Hamzani, Dr. and Associate Professor at the Faculty of Law, Universitas Pancasakti Tegal, Indonesia. He can be contacted at email: [email protected].
Kus Rizkianto, M.H., Dr. Candidat and Assistan Professor at the Faculty of Law, Universitas Pancasakti Tegal, Indonesia. He can be contacted at email: [email protected].