Salah satu tujuan mempelajari mata kuliah Teknik Pembuatan Akta yaitu pembaca mampu merancang berbagai macam akta notariil yang berkaitan dengan badan-badan usaha serta badan hukum sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk dapat menyusun akta notariil yang baik pada umumnya, seseorang harus dapat menguasai peraturan-peraturan hukum yang dimuat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), aturan mengenai pertanahan, perbankan, investasi, pasar modal, jaminan, dan aturan lainnya. Untuk menyusun isi akta notariil tertentu, seorang notaris harus menguasai dengan baik bagian-bagian tertentu dari aturan-aturan tersebut di atas.