Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Binis

· Yayasan Pustaka Obor Indonesia
4,6
5 umsagnir
Rafbók
282
Síður
Einkunnir og umsagnir eru ekki staðfestar  Nánar

Um þessa rafbók

 Proses pemeriksaan sengketa melalui arbitrase mulai dari pendaftaran, pembuktian dalam persidangan sampai dengan pengambilan putusan diakui oleh para pelaku bisnis lebih cepat daripada penyelesaian perkara melalui litigasi lembaga pengadilan, namun demikian ketika sampai tahap pelaksanaan putusan arbitrase yang telah dikenal mempunyai sifat final and binding, ternyata belum bisa langsung dilaksanakan karena terdapat ketentuan yang memberi kesempatan kepada pihak yang tidak puas untuk mengajukan upaya hukum berupa permohonan pembatalan putusan arbitrase maupun perlawanan pelaksanaan putusan, yang berakibat pihak yang menang harus bersabar menunggu sampai upaya hukum yang diajukan selesai diperiksa dan diputus dalam proses pemeriksaan yang membutuhkan waktu cukup lama. Keadaan ini dikhawatirkan akan menjadikan keberadaan lembaga arbitrase kehilangan kepercayaan dari para pelaku bisnis untuk menikmati kemenangan dalam penyelesaian sengketa mereka yang selama ini dinikmati karena dinilai dan diharapkan lebih cepat ternyata menjadi lambat.

Untuk mengatasi pelaksanaan putusan yang diajukan pembatalan dan atau perlawanan tersebut, buku ini memberikan gambaran solusi singakt bagaimana melaksanakan putusan arbitrase yang mempunyai kekuatan final and binidng, yakni putusan yang mengikat dan merupakan putusan akhir yang semestinya dapat dilaksanakan sesuai dengan asas pemeriksaan persidangan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Buku Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis berfokus pada putusan arbitrase dengan segala permasalahan serta pemecahannya.

Einkunnir og umsagnir

4,6
5 umsagnir

Um höfundinn

Cicut Sutiarso, lahir di Wonogiri 22 Juli 1955, lulus S1 di Universitas Gadjah Mada tahun 1979. Tahun 2010 meraih gelar S3 dari Universitas Padjadjaran. Sejak tahun 2008 sampai sekarang menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI.

Riwayat pekerjaannya adalah Hakim di Pengadilan Negeri di berbagai daerah di Indonesia sejak tahun 1983 – 2007. Sebelum menduduki jabatannya yang sekarang, ia adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar tahun 2007.

Banyak mengikuti kegiatan di luar negeri dan dalam negeri yaitu pelatihan dan sertifikasi, beberapa di antaranya adalah Sertifikasi Hakim Hak Asasi Manusia (2001); Sertifikasi Hakim Niaga (2002); Sertifikasi Hakim Hubungan Industrial (2006) dan Hakim Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/TPKOR dan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2007.

Gefa þessari rafbók einkunn.

Segðu okkur hvað þér finnst.

Upplýsingar um lestur

Snjallsímar og spjaldtölvur
Settu upp forritið Google Play Books fyrir Android og iPad/iPhone. Það samstillist sjálfkrafa við reikninginn þinn og gerir þér kleift að lesa með eða án nettengingar hvar sem þú ert.
Fartölvur og tölvur
Hægt er að hlusta á hljóðbækur sem keyptar eru í Google Play í vafranum í tölvunni.
Lesbretti og önnur tæki
Til að lesa af lesbrettum eins og Kobo-lesbrettum þarftu að hlaða niður skrá og flytja hana yfir í tækið þitt. Fylgdu nákvæmum leiðbeiningum hjálparmiðstöðvar til að flytja skrár yfir í studd lesbretti.