Adapun yang dimuat dalam buku ini ialah mengenai surat kuasa, surat gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, memori dan kontra memori banding, memori dan kontra memori kasasi, memori dan kontra memori peninjauan kembali, serta permohonan eksekusi.
Viswandro adalah putra sulung dari Ali Tonny Purba dengan Tiurlan Situmorang, yang tercatat sebagai penduduk Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Lahir di Asahan, 18 April 1991. Pendidikan formal yang pernah ditempuhnya sebagai berikut: sekolah dasar di SDN 025 (sekarang SDN 011) Sei Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau; sekolah menengah pertama ditempuh di SMP Eka Prasetya Medan, dan sekolah menengah atas pun diselesaikan di SMA (IPA) Eka Prasetya Medan. Setelah lulus sekolah menengah atas, menganggur satu tahun. Karena tidak betah menganggur, pada tahun 2011 mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan masuklah ke Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda (Konsentrasi Hukum Agraria). Selama menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Viswandro mendapatkan beasiswa PPA.
Selain pendidikan formal, Viswandro juga pernah mengikuti pendidikan nonformal/pelatihan, seperti kursus komputer program microsoft word exclusive di LKP Vista Computer, Isec Samarinda (Native from USA), pelatihan bela diri Kung Fu Naga Sakti di Universitas HKBP Nommensen Medan (sekarang nama perguruannya menjadi Cakar Naga), dan rajin mengikuti seminar-seminar yang dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan. Pernah aktif di Lembaga Kajian dan Studi Hukum Universitas Mulawarman (LKISH Unmul), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mulawarman (LKBH Unmul), dan Persekutuan Mahasiswa Kristen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (PMK FH Unmul).